Uji Publik RUU SKN, Komisi X Sambangi Universitas Riau

12-12-2021 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi bertukar ciberamata dengan Rektor Universitas Riau Prof. Aras Mulyadi usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU SKN ke Universitas Riau, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/12/2021). Foto: Andri/Man

 

Komisi X DPR RI bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN). Untuk itu Komisi X DPR RI menggelar uji publik untuk mendapatkan pandangan dan masukan mengenai isu-isu krusial yang belum disepakati, di antaranya pengelolaan kelembagaan keolahragaan, terutama terkait keberadaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dualisme Lembaga Penyelesaian Sengketa Keolahragaan (BAKI dan BAORI), keberadaan Kelembagaan Anti Doping Nasional dan larangan rangkap jabatan bagi pengurus olahraga.

 

“Tim Panja RUU Perubahan UU SKN Komisi X DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan Panja untuk mendapatan dan menyempurnakan substansi pengaturan mengenai revisi UU SKN.  Namun dalam proses pembahasan terdapat isu-isu krusial yang belum mencapai kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU SKN ke Universitas Riau, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (11/12/2021).

 

Lebih lanjut Dede mengatakan, dalam segi pendanaan dan pengelolaan dana olahraga, harus ada mandatory spending dalam RUU SKN, melalui pengalokasian anggaran APBN/APBD langsung diberikan kepada cabang olahraga. Adapun fokus Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dalam RUU SKN antara lain, meningkatkan kebugaran masyarakat dan meningkatkan pencapaian prestasi olahraga dunia fokus pada pencapaian peringkat pada Olimpiade dan Paralimpiade.

 

“Kemudian melakukan pembinaan dan pemgembangan industri olahraga nasional. Serta, menperkuat tata kelola pembinaan dan pemgembangan olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

 

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Riau Prof. Aras Mulyadi berharap melalui kegiatan ini dapat berdampak positif bagi kemajuan olahraga nasional. “Saya mengajak kita semua yang hadir di kegiatan kita ini, agar kita bersama dapat memberikan saran dan masukan kepada Komisi X DPR RI dalam menyempurnakan RUU Sistem Keolahragaan Nasional,” kata Prof. Aras.

 

Selain itu, menurutnya RUU SKN harus sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang sedang gencar disosialisasikan oleh pemerintah di seluruh Indonesia. RUU Sistem Keolahragaan Nasional dan Desain Besar Olahraga Nasional harus berorientasi pada pengembangan pembinaan olahraga di semua level cabang olahraga untuk Kemajuan dan prestasi olahraga Indonesia. (man/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...